User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29381--14-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengisiannya lampiran iv per 4/2009 apakah per transaksi atau per tanggal ?

Jawaban

- kalau untuk pengisian PER-4/2009, itu pencatatannya seperti penjurnalan. dibuat per tanggal dan dicatat tiap transaksi dengan sumber dan jenis penghasilan yang sama. - ini untuk keperluan apa? kalau dia WP PP23 dan untuk lampiran SPT Tahunan, pakai saja contoh format yang disediakan di petunjuk pengisian SPT Tahunan. itu sudah modif dari PER 4/2009. Pencatatannya per NPWP dan per bulan

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k6/29381--14-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1