faq1:5k6:29346--14-april-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP23 jika sudah dipotong dengan PPh 22 apakah masih tetap melakukan penyetoran 0,5% dari bruto penjualan tersebut?
Jawaban
dia gak punya SuKet ya? kalo gak punya SuKet memang dipotong/dipungut (kalo PPh 22 itu dipungut) sesuai ketentuan umum. Dan dia tetep harus setor PPh Final atas peredaran brutonya. Nanti pemotongan/pemungutan yg sudah dilakukan pihak lain jadi kredit pajak di SPT Tahunannya. Kemungkinan jd LB SPT Tahunannya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k6/29346--14-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)