User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29339--14-april-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp belum dpt bukti potong dri perusahaan, sedangkan skrg wfh, ada cara lain ga buat lapor spt dia walopun gapake bupot?

Jawaban

minta bukpot ke perusahaannya karena wajib diberikan kepada yg dipotong, mengacu ke pasal 23(1) per-16 : “Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.”

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k6/29339--14-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1