faq1:5k6:29284--13-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa Pelayaran Dalam Negeri. Mohon dijelaskan mekanisme pembayaran setor sendiri dan Kemudian bagaimana cara pelaporannya di SPT PPh 15?
Jawaban
Untuk PPh 15 pelayaran dalam negeri, kalo perjanjian sewa atau charter dengan pemotong maka mekanismenya lewat pemotongan. Wp akan dapat bukpot. Kalau selain perjanjian sewa dan charter dengan pemotong atau lawan transaksi bukan pemotong maka mekanismenya setor sendiri. Cara lapornya pakai espt 15 paling mudah.
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/29284--13-april-2020.txt · Last modified: (external edit)