User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29273--13-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sebelum pemusatan ada LB Kompensasi, masa berikutnya sudah pemusatan, bisa di kompen di pusat, aturannya?

Jawaban

tidak ada peraturan eksplisit, arahnya lebih ke kewajiban PPN keseluruhan apabila tadinya ada cabang, kemudian memilih pemusatan. Artinya setelah pemusatan, semua kewajiban terkait PPN beralih ke pusatnya. Jika ingin kepastian mengenai pengisian SPT PPN nya, silakan penegasan ke KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

ABP

faq1/5k6/29273--13-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1