faq1:5k6:29248--13-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SKB 2019 dipakai untuk pemotongan tahun 2020 bisa?
Jawaban
#43 A : dasar Hukum PP 94 tahun 2010 dan Per 1 tahun 2011 1. BATAS WAKTU BERLAKUNYA SKB (Pasal 6 PER-1/PJ/2011) SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan tidak dibebaskan kalau masih pakai SKB 2019, harus pakai SKB 2020 2. Pasal 15 (3) PP 94 karena PT B mau melakukan pemotongan di Bulan Maret 2020, maka menggunakan SKB tahun 2020
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k6/29248--13-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1