faq1:5k6:29214--13-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
biaya di thn 2016, 2017, dan 2018 apa boleh dibiayakan di th 2019? Jadi secara cash basis semua biaya tsb dibayarkan di th 2019
Jawaban
pengakuan biaya oleh WP mengacu ke sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. DJP tidak mengatur untuk akuntansi, namun DJP pastinya berhak untuk menguji kebenaran pengisian SPT WP.
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k6/29214--13-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)