faq1:5k6:29173--09-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penghasilan saya itu 30.000-50.000/hari apakah saya masih wajib bayar pajak dan buat spt?
Jawaban
Penghasilan dibawah PTKP tidak dikenakan Pajak, Juga tidak wajib Lapor SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Non Efektif ke KPP Terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k6/29173--09-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)