User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29104--09-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk menghitung angsuran pajak 2020 jika tarif pph badan brubah jadi 22% brati yg omset smpai dgn 4,8 M dan yg dikenakan tarif fasilitas untuk lapis pertama menjadi 11% ya

Jawaban

yang berubah untuk penghitungan angsuran tahun 2020 hanyalah tarif saja. sedangkan cara penghitungan tetap memakai uu PPH. berarti benar pengalinya jadi 22% X 50%

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k6/29104--09-april-2020.txt · Last modified: (external edit)