User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29088--08-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

permohonan SKB PPh 21 PMK 23 prosedur persetujuannya gimana ya?

Jawaban

bukan SKB PPh 21, lho. Di PMK 23, SKB itu hanya untuk PPh ps.22. Untuk ps.21 dan 25 insentifnya beda. 21 DTP, dan 25 pengurangan tarif. Jadi memang tidak membutuhkan SKB, maka tidak ada surat2an. Kalau dikabulkan, WP akan menerima notif di djponline (lihat penampakannya aku lampirkan). Kalau ditolak, barulah dapat surat pemberitahuan penolakan dari KPP.

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k6/29088--08-april-2020.txt · Last modified: (external edit)