User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29084--08-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi sama wapu, tapi wapu bilang ke rekanan suruh buat billing, boleh?

Jawaban

selama memenuhi persyaratan, mekanismenya wajib dipungut oleh wapu, PKP menerbitkan FP 02, penyetoran dan pelaporan PPN oleh wapu, bukan oleh PKP rekanan, termasuk billingnya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k6/29084--08-april-2020.txt · Last modified: (external edit)