faq1:5k6:29084--08-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
transaksi sama wapu, tapi wapu bilang ke rekanan suruh buat billing, boleh?
Jawaban
selama memenuhi persyaratan, mekanismenya wajib dipungut oleh wapu, PKP menerbitkan FP 02, penyetoran dan pelaporan PPN oleh wapu, bukan oleh PKP rekanan, termasuk billingnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k6/29084--08-april-2020.txt · Last modified: (external edit)