User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29030--08-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif angsuran pph 25 setelah april 2020 apakah menggunakan tarif 22 % atau tetap 25% di SPT Tahunan 2019 ?

Jawaban

penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya. Sampaikan untuk membaca perpu 1 dan sp-13 beserta faq nya di pajak.go.id

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k6/29030--08-april-2020.txt · Last modified: (external edit)