faq1:5k6:28966--07-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP masuk ke dalam yang dikecualikan pada pmk 169 tahun 2015, apakah WP tetap harus melampirkan laporan pengitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k6/28966--07-april-2020.txt · Last modified: (external edit)