User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28966--07-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP masuk ke dalam yang dikecualikan pada pmk 169 tahun 2015, apakah WP tetap harus melampirkan laporan pengitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k6/28966--07-april-2020.txt · Last modified: (external edit)