User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28953--07-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait perpu 1 tahun 2020, Bagaimana perhitungan WP badan yang menggunakan Fasilitas UU PPh Pasal 31E?

Jawaban

Kalau dia dapat fasilitas 31e tinggal disesuaikan aja dengan tarif sesuai perpu. (misal 50% dari tarif PPh Badan 22%) Tp ingat ya tarif baru itu untuk tahun pajak berapa (Cek lagi psl 5 ayat 1) thn pajak 2019 masih pake 25% untuk penghitungan pph 29 nya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k6/28953--07-april-2020.txt · Last modified: (external edit)