User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28948--07-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kaitannya dengan pasal 3 ayat 1 tsb karena berarti tidak ada PPh nya dan memang si pemberi hibah tidak memperoleh/mendapat penghasilan?? Kalo ada kewajiban PPh, apa dasar hukumnya?

Jawaban

karena wp tidak dapat SKB, maka dy tidak dikecualikan sesuai dengan pasal 10 pmk 261, konsekuensi nya maka dy terutang pph pasal 4(2), sesuai dengan pasal 1 (4) pmk yg sama dan nilainya adalah sesuai dengan pasal 2(2) huruf e

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k6/28948--07-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1