faq1:5k6:28948--07-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kaitannya dengan pasal 3 ayat 1 tsb karena berarti tidak ada PPh nya dan memang si pemberi hibah tidak memperoleh/mendapat penghasilan?? Kalo ada kewajiban PPh, apa dasar hukumnya?
Jawaban
karena wp tidak dapat SKB, maka dy tidak dikecualikan sesuai dengan pasal 10 pmk 261, konsekuensi nya maka dy terutang pph pasal 4(2), sesuai dengan pasal 1 (4) pmk yg sama dan nilainya adalah sesuai dengan pasal 2(2) huruf e
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k6/28948--07-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1