faq1:5k6:28917--07-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk WP Badan omzet kurang dari 4,8 M, (tapi bukan WP yg termasuk ikut PP 23) kan pakai tarif 12,5% (25% X 50%). Nah dgn adanya peraturan baru ini apakah ttp pakai 12,5% atau pakai tarif baru?
Jawaban
berlaku bagi WP yang tercantum di lampiran PMK 23. fasilitas 31E (tarif lama) x 50% untuk menghitung angsuran 25 tahun pajak pajak 2020 menggunakan tarif baru jadi yang kena tarif baru adalah untuk menghitung angsuran 25 aja ya gaesss
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k6/28917--07-april-2020.txt · Last modified: (external edit)