faq1:5k6:28916--07-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak apakah tarif baru PPh Badan Hanya untuk perusahaan manufaktur? Lalu untuk penggunaan fasilitas 31E apakah menjadi (tarif baru) x 50% ?
Jawaban
berlaku bagi WP yang tercantum di lampiran PMK 23. fasilitas 31E (tarif lama) x 50% untuk menghitung angsuran 25 tahun pajak pajak 2020 menggunakan tarif baru jadi yang kena tarif baru adalah untuk menghitung angsuran 25 aja ya gaesss
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k6/28916--07-april-2020.txt · Last modified: (external edit)