User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28909--07-april-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

cara pengembalian PPN dan PPh yg dipungut oleh bendahara bila terbayar kan 2 kali?

Jawaban

- terbayarkan 2 kali ini maksudnya gimana ya? - penghitungannya udah benar, tapi 2 kali bayar? atau 1 kali bayar tapi nilainya 2 kali lebih besar? - kalau belum diperhitungkan di SPT, maka bisa dilakukan Pbk. Yang ngajukan Pbk: yang menyetor (Bendahara) - kalau sudah diperhitungkan di SPT, lakukan pembetulan SPT, dan ajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutan (PMK 187). Untuk PPN yang mengajukan Bendahara. Untuk PPh ps.22 yang mengajukan WP yang dipungut

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k6/28909--07-april-2020.txt · Last modified: (external edit)