User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28818--06-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika wp badan omzet diatas 50m menggunakan eform, di SPT induk kolom 14d kan ada angsuran pph 25nya. di kolom itu tarifnya adalah 25%. namun menurut perppu 1 2020 tarifnya turun menjadi 22%.

Jawaban

pake espt

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k6/28818--06-april-2020.txt · Last modified: (external edit)