User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28765--06-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghasilan bunga dari P2P Lending Akseleran yg diterima WP pensiunan. gimana pelaporan SPTnya terkait penghasilan bunga tsb?

Jawaban

Apakah transaksi P2P ini sama dengan transaksi pinjam meminjam? Jika iya atas bunga yang diterima masuk objek pemotongan PPh Pasal 23 dan bersifat tidak final. Jika tidak ada pemotongan silahkan lakukan penyetoran sendiri melalui mekanisme penghitungan SPT Tahunan. Jika memang dilakukan pemotongan silahkan minta bukti pemotongan ke pihak pemotong sehingga bukti potong tersebut bisa dimasukan ke dalam SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

FA

faq1/5k6/28765--06-april-2020.txt · Last modified: (external edit)