faq1:5k6:28765--06-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penghasilan bunga dari P2P Lending Akseleran yg diterima WP pensiunan. gimana pelaporan SPTnya terkait penghasilan bunga tsb?
Jawaban
Apakah transaksi P2P ini sama dengan transaksi pinjam meminjam? Jika iya atas bunga yang diterima masuk objek pemotongan PPh Pasal 23 dan bersifat tidak final. Jika tidak ada pemotongan silahkan lakukan penyetoran sendiri melalui mekanisme penghitungan SPT Tahunan. Jika memang dilakukan pemotongan silahkan minta bukti pemotongan ke pihak pemotong sehingga bukti potong tersebut bisa dimasukan ke dalam SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FA
faq1/5k6/28765--06-april-2020.txt · Last modified: (external edit)