faq1:5k6:28721--03-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada penjelasan lbih rinci dr ph teratur pmk 23? Apakah iuran yg dibayar pemberi kerja stiap bulan ( BPJS, JKK, JKM) masih masuk ph teratur? Dan Tunjangan lainnya (uang lembur, transport meal)?
Jawaban
Untuk penghasilan tetap dan teratur bisa mengacu ke Per 16 tahun 2016 pasal 1 angka 15 (disitu termasuk uang lembur). Untuk premi JKK, JKM, JPK menambah penghasilan bruto pegawai (lampiran per 16 tahun 2016) bisa dicek juga di tkb. Jadi kembalikan ke definisi penghasilan tetap dan teratur per-16/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k6/28721--03-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1