faq1:5k6:28685--03-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan terkait pemotongan atas karyawan PT B yang ditugaskan untuk bekerja di PT A, mendapatkan penghasilan dari PT A, mekanisme PPhnya bagaimana?
Jawaban
1. PT A tetep lapor pph 21, karena kan dia bayar tunjangan ke pihak C tadi. Balikin ke definisi sesuai per 16 2016, bisa jadi pegawai tidak tetap atau bahkan bukan pegawai (tergantung terima penghasilannya berapa kali dalam setahun), biar WP sendiri yang memutuskan. 2. Kalau dibawah PTKP, maka tidak dipotong pph. Cuma dilaporkan di bagian B di lampiran satu masa pajak SPT PPh pasal 21.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k6/28685--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)