faq1:5k6:28676--03-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PMK 23 2020 untuk pakai insentif PPh 21, kalau WP Badan punya cabang, surat pemberitahuannya ke KPP Pusat saja atau masing-masing cabang juga?
Jawaban
Kalo WP Pusat dan masing-masing cabang mau memanfaatkan insentif ini, sepanjang memenuhi syarat, silakan ajukan ke KPP Pusat dan tiap-tiap KPP cabangnya terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k6/28676--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)