faq1:5k6:28666--03-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
SKB untuk BKP yang diserahkan buat pembangunan gereja syaratnya apa?
Jawaban
yang ada ketentuannya justru JKP, jadi dapat fasilitas dibebaskan, tidak wajib SKB, yaitu Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah (PP 38 TAHUN 2003) tidak wajib SKB nya ada di KMK-370/KMK.03/2003 pasal 12. Jadi, kalo BKP, tetap seperti biasa ya, terutang PPN, karena tidak diatur khusus
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k6/28666--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)