User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28649--03-april-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp menanyakan perlakuan pajak baik PPh maupun PPN untuk PT yang bergerak di bidang migas. Apakah di sebutkan semua objek PPh dan PPN langsung atau ditanya dulu transaksi perusahaannya apa saja?

Jawaban

- kewajiban perpajakan tercantum dalam SKT - pada prinsipnya, kewajiba perpajakan perusahaan migas sama seperti WP Badan pada umumnya, - untuk kewajiban spesifik perusahaan migas sangat bergantung pada transaksi perpajakan yang terjadi - silahkan hubungi AR untuk konsultasi lebih lanjut dan lebih spesifik

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k6/28649--03-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)