faq1:5k6:28617--03-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perbaharui sertel caranya apakah dg mencabut sertel lama lalu mengajukan sertel baru
Jawaban
tidak. Sertel lama otomatis habis ketika sertel baru terbit PER 04/2020 pasal 44 ayat 4
Dasar Hukum
–
Editor
TA
faq1/5k6/28617--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)