User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28617--03-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perbaharui sertel caranya apakah dg mencabut sertel lama lalu mengajukan sertel baru

Jawaban

tidak. Sertel lama otomatis habis ketika sertel baru terbit PER 04/2020 pasal 44 ayat 4

Dasar Hukum

Editor

TA

faq1/5k6/28617--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)