faq1:5k6:28598--03-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP tidak sengaja membatalkan fakrur pajak masukan. kalau diinput lagi kan tidak bisa, lalu apakah ada solusi
Jawaban
selama penjual belum membatalkan FP, maka pembeli yang terlanjur klik batal tidak masalah, karena kondisi wajar pembatalan FP dilakukan oleh penjual terlebih dahulu. dipastikan terlebih dahulu status fp nya apakah batal atau tidak untuk mengantisipasi kemungkinan bahwa Penjual pernah klik batal sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k6/28598--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)