User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28598--03-april-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP tidak sengaja membatalkan fakrur pajak masukan. kalau diinput lagi kan tidak bisa, lalu apakah ada solusi

Jawaban

selama penjual belum membatalkan FP, maka pembeli yang terlanjur klik batal tidak masalah, karena kondisi wajar pembatalan FP dilakukan oleh penjual terlebih dahulu. dipastikan terlebih dahulu status fp nya apakah batal atau tidak untuk mengantisipasi kemungkinan bahwa Penjual pernah klik batal sebelumnya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k6/28598--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)