faq1:5k6:28572--02-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo di pmknya hanya disebutkan pemberi kerja yg mengajukan. Apakah berati termasuk WP cabang sebagai pemberi kerja jg?
Jawaban
yang mengajukan adalah pemberi kerja. tidak melihat pusat atau cabang. karena urusannya Pemberitahuan nanti adalah ke KPP tempat pemberi kerja tsb terdaftar. ps.2 dan 3 PMK 23.
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k6/28572--02-april-2020.txt · Last modified: (external edit)