faq1:5k6:28570--02-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp komplain keberatan dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan SPT karena gagal upload spt
Jawaban
Sebenarnya selama wajib pajak bisa membuktikan dalam kondisi gangguan sistem (sesuai SE 03/2019) maka wajib pajak dapat melaporkan spt (mengirim file csv-nya) melalui pos ke KPP atau melalui saluran tertentu. Nah terkait sanksi, hal itu adalah kewenangan KPP sehingga bisa dikonsultasikan/penegasan dengan KPP. Dan seandaninya nanti ternyata ada sanksi, ada prosedur tersendiri jika WP merasa “keberatan”
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k6/28570--02-april-2020.txt · Last modified: (external edit)