User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28516--02-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jawabnya apakah restitusi biasa dan pendahuluan dijelaskan rinci?

Jawaban

bisa dgn permohonan atau dgn ceklist di spt masa PPN nya. Utk perusahaan ekspor, apabila memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN, dia bisa mengajukan restitusi di tiap masa Lengkapnya ada di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1365

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k6/28516--02-april-2020.txt · Last modified: (external edit)