faq1:5k6:28492--02-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana jika penghasilan bruto lebih dari Rp 200.000.000,- apakah tidak termasuk DTP?
Jawaban
a. Kalau lebih berarti tidak termasuk DTP
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k6/28492--02-april-2020.txt · Last modified: (external edit)