faq1:5k6:28487--02-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila ada pertanyaan terkait kewajiban op meninggal
Jawaban
sebelumnya perlu dijelaskan dulu untuk kondisi yang meninggal ini apakah meninggalkan warisan atau tidak. kalau iya meninggalkan warisan, berarti perlu perubahan data dulu ke KPP, untuk mengganti status dari wajib pajak orang pribadi menjadi WP warisan yang belum terbagi. diminta lapor SPT Tahunan dulu. kalau warisan sudah terbagi baru bisa diajukan penghapusan nwp.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k6/28487--02-april-2020.txt · Last modified: (external edit)