faq1:5k6:28457--01-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP kontraktor tanpa grade melakukan renov bangunan, dikenakan PPh?
Jawaban
Jika OP usaha jasa pelaksanaan konstruksi tanpa grade (SIUJK) maka dikenakan PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 4%. WP OP dapat memilih pencatatan jika omset tahun lalu tidak lebih dari 4,8M & telah menyampaikan pemberitahuan pencatatan ke KPP. Selain itu wajib pembukuan
Dasar Hukum
–
Editor
WP
faq1/5k6/28457--01-april-2020.txt · Last modified: (external edit)