faq1:5k6:28438--01-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan belum pkp, agar dapat melakukan proses perpajakan sampai dengan menerbitkan fp itu

Jawaban

kembali ke UU, yang dapat menerbitkan FP adalah PKP. maka harus mengajukan Pengukuhan PKP dulu, dst

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k6/28438--01-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)