faq1:5k6:28438--01-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan belum pkp, agar dapat melakukan proses perpajakan sampai dengan menerbitkan fp itu
Jawaban
kembali ke UU, yang dapat menerbitkan FP adalah PKP. maka harus mengajukan Pengukuhan PKP dulu, dst
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k6/28438--01-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)