faq1:5k6:28423--31-maret-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Insentif PPh 25
Jawaban
Insentif di PMK 23 tahun 2020 terkait PPh 25 adalah pengurangan PPh 25. Bukan ditanggung pemerintah PPh 25 nya. Sehingga saat melaporkan SPT tahunannya nanti, yg dianggap sebagai kredit pajak ya sesuai apa yg dia sudah bayarkan dan atau tertuang dalam STP PPh 25 (hanya pokok pajak).
Dasar Hukum
–
Editor
ASH
faq1/5k6/28423--31-maret-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1