User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28423--31-maret-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Insentif PPh 25

Jawaban

Insentif di PMK 23 tahun 2020 terkait PPh 25 adalah pengurangan PPh 25. Bukan ditanggung pemerintah PPh 25 nya. Sehingga saat melaporkan SPT tahunannya nanti, yg dianggap sebagai kredit pajak ya sesuai apa yg dia sudah bayarkan dan atau tertuang dalam STP PPh 25 (hanya pokok pajak).

Dasar Hukum

Editor

ASH

faq1/5k6/28423--31-maret-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1