faq1:5k6:28402--01-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Pelaporan/pengisian KB SPT masa PPh ps.21 kalau dapat fasilitas PMK 23 bagaimana?
Jawaban
Kalau memang WP nya mau memanfaatkan insentif PPh ps.21 PMK 23 (memenuhi ps.2-4), maka sampai saat ini, pengisian SPT seperti biasa (tidak ada perubahan). DPP, PPh yang dipotong, masih seperti biasanya. Nanti PPh 21 sesuai DTP diberikan ke pegawai ybs. Untuk ngisi SSP dan NTPN atas KB di e-SPT nya, diatur lebih detail di SE (akan diterbitkan).
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k6/28402--01-april-2020.txt · Last modified: (external edit)