faq1:5k6:28382--01-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan apakah SKD WPLN bisa untuk semua transaksi misal dividen, royalti dll
Jawaban
Bisa. Pakai dasar hukumnya adalah PER-25/PJ/2018. terutama untuk pengisiannya jangan lupa mengisi lampiran VI meski tidak wajib karena pada saat perekaman di eskd diwajibkan untuk mengisi
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k6/28382--01-april-2020.txt · Last modified: (external edit)