faq1:5k6:28347--31-maret-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 26 di SPT PPh 21/26 saya kelebihan pembayaran. Pertanyaannya apakah atas kelebihan bayar itu bisa saya kompensasikan ke masa berikutnya?
Jawaban
PMK 187 tahun 2015
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/28347--31-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)