User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28346--31-maret-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

tanah yang sudah dibangun rumah apakah boleh dijadikan satu di pelaporan hartanya atau harus terpisah

Jawaban

secara teknis disatukan karena seharusnya NOPnya satu untuk satu lokasi yang sama. Dasar hukum tidak ada yang eksplisit menyebutkan, tetapi secara umum ada di petunjuk pengisian SPT Tahunan di lampiran PER 19/2014

Dasar Hukum

Editor

TA

faq1/5k6/28346--31-maret-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1