faq1:5k6:28346--31-maret-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
tanah yang sudah dibangun rumah apakah boleh dijadikan satu di pelaporan hartanya atau harus terpisah
Jawaban
secara teknis disatukan karena seharusnya NOPnya satu untuk satu lokasi yang sama. Dasar hukum tidak ada yang eksplisit menyebutkan, tetapi secara umum ada di petunjuk pengisian SPT Tahunan di lampiran PER 19/2014
Dasar Hukum
–
Editor
TA
faq1/5k6/28346--31-maret-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1