User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28245--30-maret-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo kasusnya istrinya bekerja, dari satu pemberi kerja tp bukan pegawai tetap punya bbrp bukti potong tidak final.

Jawaban

sesuai per-19/2014 bagian lampiran, disebutkan bahwa penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sbg karyawati dari satu pemberi kerja yg dipotong pph pasal 21 dst. Jadi, ttp masuk ke spt induk nya yaa. Ga masuk ke penghasilan final.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k6/28245--30-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)