faq1:5k6:28183--27-maret-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk surat pemberitahuan insentif PPh 21 apakah melalui pos seperti Se-13?
Jawaban
Sesuai PMK 23 nya hanya disebutkan disampaikan secara langsung ke KPP, dalam masa COVID belum ada penegasan terkait hal tersebut, nanti kesimpulannya untuk teknis penyampaian bisa hubungi ke KPP nya terlebih dahulu, kasih list kontaknya KPP
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/28183--27-maret-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1