User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28183--27-maret-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk surat pemberitahuan insentif PPh 21 apakah melalui pos seperti Se-13?

Jawaban

Sesuai PMK 23 nya hanya disebutkan disampaikan secara langsung ke KPP, dalam masa COVID belum ada penegasan terkait hal tersebut, nanti kesimpulannya untuk teknis penyampaian bisa hubungi ke KPP nya terlebih dahulu, kasih list kontaknya KPP

Dasar Hukum

Editor

ABP

faq1/5k6/28183--27-maret-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1