User Tools

Site Tools


faq1:5k6:28130--26-maret-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin melakukan pembetulan SPT Masa Januari 2019. Apakah boleh saya mengkreditkan FP tertanggal November 2018 yg belum saya kreditkan di SPT normal?

Jawaban

Dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat 8 UU PPN dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

WP

faq1/5k6/28130--26-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)