faq1:5k6:28130--26-maret-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin melakukan pembetulan SPT Masa Januari 2019. Apakah boleh saya mengkreditkan FP tertanggal November 2018 yg belum saya kreditkan di SPT normal?
Jawaban
Dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat 8 UU PPN dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
WP
faq1/5k6/28130--26-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)