faq1:5k6:27889--21-februari-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph pasal 25 kalau baru harus mengajukan permohonan ga ? perhitungan itu cukup yg teratur saja ?

Jawaban

kalau dia memang memenuhi pph psal 25 ga ada pemberitahuan. Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k6/27889--21-februari-2020.txt · Last modified: (external edit)