faq1:5k6:27810--14-februari-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
harta kalau di amortisasi, mulai kapan ?
Jawaban
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 11A ayat (1a) UU Nomor 36 TAHUN 2008) amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. (Pasal 1 PMK-248/PMK.03/2008) Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k6/27810--14-februari-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)