User Tools

Site Tools


faq1:5k6:27782--12-februari-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp membangun lebih satu bangunan di atas tanah yang masih satu kesatuan dan melebihi 200 meter persegi, apakah bisa kena KMS ?

Jawaban

Apabila sudah memenuhi persyaratan KMS dan selama masih dalam satu kesatuan tanah serta bangunan2 tersebut memang milik wp, maka wp dapat dikenai KMS (persyaratan lain juga terpenuhi).

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k6/27782--12-februari-2020.txt · Last modified: (external edit)