faq1:5k6:27782--12-februari-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wp membangun lebih satu bangunan di atas tanah yang masih satu kesatuan dan melebihi 200 meter persegi, apakah bisa kena KMS ?
Jawaban
Apabila sudah memenuhi persyaratan KMS dan selama masih dalam satu kesatuan tanah serta bangunan2 tersebut memang milik wp, maka wp dapat dikenai KMS (persyaratan lain juga terpenuhi).
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k6/27782--12-februari-2020.txt · Last modified: (external edit)