faq1:5k6:27395--17-januari-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Developer menjual bangunan ke A, A cicil 15 juta setelah itu dialihkan ke B (PPJB blm terbit), PPh terutang nilainya gimana?
Jawaban
Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k6/27395--17-januari-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1