faq1:5k6:27337--15-januari-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila ada kelebihan pembayaran pph 21 apakah bisa dimasukan ke spt dan nanti jadi LB ?
Jawaban
tidak bisa karena induk spt pph 21 tidak memperhitungkan kelebihan bayar, bisa dilakukan pbk saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k6/27337--15-januari-2020.txt · Last modified: (external edit)