User Tools

Site Tools


faq1:5k6:27337--15-januari-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila ada kelebihan pembayaran pph 21 apakah bisa dimasukan ke spt dan nanti jadi LB ?

Jawaban

tidak bisa karena induk spt pph 21 tidak memperhitungkan kelebihan bayar, bisa dilakukan pbk saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k6/27337--15-januari-2020.txt · Last modified: (external edit)