faq1:5k6:27301--30-desember-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih bisa dikreditkan oleh pembeli?
Jawaban
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k6/27301--30-desember-2019.txt · Last modified: by 127.0.0.1