faq1:5k6:27233--06-november-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembatalan kontrak menyebabkan adanya sanksi yang dikenakan, apakah dikenakah pph ppn atas sanksi tersebut.
Jawaban
tergantung pembukuannya, selama itu menambah penghasilan atas jasa di pembukuan, tetap menjadi bagian dpp pemotongannya demikian sebaliknya kalo dipisah pengakuannya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k6/27233--06-november-2019.txt · Last modified: (external edit)