faq1:5k6:27224--31-oktober-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A jual barang ke PT B, pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi. Biaya ekspedisi ditanggung bersama, bagaimana mekanisme pemotongan pph nya? Apakah PT B boleh menerbitkan bukpot atas jasa tsb?
Jawaban
dilihat siapa yang melakukan pembayaran, kalau memang PT B melakukan pembayaran kepada jasa ekspedisi, maka PT B melakukan pemotongan. Kalau PT A yang membayarkan seluruhnya kepada jasa ekspedisi kemudian meminta reimburse kepada PT B, maka PT B tidak menerbitkan bukpot.
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k6/27224--31-oktober-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)