User Tools

Site Tools


faq1:5k6:27224--31-oktober-2019

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A jual barang ke PT B, pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi. Biaya ekspedisi ditanggung bersama, bagaimana mekanisme pemotongan pph nya? Apakah PT B boleh menerbitkan bukpot atas jasa tsb?

Jawaban

dilihat siapa yang melakukan pembayaran, kalau memang PT B melakukan pembayaran kepada jasa ekspedisi, maka PT B melakukan pemotongan. Kalau PT A yang membayarkan seluruhnya kepada jasa ekspedisi kemudian meminta reimburse kepada PT B, maka PT B tidak menerbitkan bukpot.

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k6/27224--31-oktober-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)